Standar Pakaian Pria

Standar Pakaian Pria

  • Berpakaian rapi memakai kemeja putih polos
  • Menggunakan celana kain berwarna hitam bukan dari bahan jeans atau semi jeans
  • Rambut rapi dan tidak panjang
Standar Pakaian Wanita

Standar Pakaian Wanita

  • Berpakaian rapi memakai kemeja tunik putih polos (tidak transparan)
  • Memakai Jilbab Segitiga Hitam (bukan pasmina) dan menutupi dada
  • Menggunakan Rok Panjang berwarna hitam yang menutupi mata kaki, tidak terbelah, tidak span, dan bukan bahan jeans/semi jeans
  • Memakai kaos kaki dengan tinggi minimal 10 cm di atas mata kaki
Wajib Disimak

Video Panduan Laboratorium FIKOM UMI

Pelajari tata tertib laboratorium melalui video panduan resmi berikut ini.

Kehadiran & Akademik

  • Mahasiswa wajib mengikuti pertemuan di laboratorium minimal 10 kali pertemuan atau 75% dari total 14 kali pertemuan.
  • Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kehadiran minimal 10 kali pertemuan tidak diperkenankan mengikuti UAS.
  • Pelaksanaan praktikum di laboratorium dibagi berdasarkan kurikulum yang berlaku dengan durasi waktu yang berbeda.
  • Penggunaan fasilitas Laboratorium menyesuaikan dengan kapasitas ruang Laboratorium.

Durasi & Toleransi Waktu

  • Setiap sesi praktikum untuk Mata Kuliah Kurikulum 2025 berlangsung selama 200 menit.
  • Setiap sesi praktikum untuk Mata Kuliah Kurikulum 2021 berlangsung selama 150 menit.
  • Praktikum harus dimulai sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Toleransi keterlambatan bagi praktikan adalah maksimal 5 menit pada semua sesi.
  • Khusus hari Jumat sesi siang setelah Salat Jumat, toleransi keterlambatan maksimal adalah 10 menit.

Larangan Umum & Etika

  • Praktikan diwajibkan bersikap tenang, tertib, dan sopan selama berada dalam ruangan.
  • Praktikan dilarang mengganggu praktikan lain yang sedang melaksanakan praktikum.
  • Dilarang merokok, membawa makanan, minuman, senjata tajam, dan senjata api ke dalam ruangan praktikum.
  • Handphone tidak diperbolehkan dibawa ke meja praktikum dan wajib diatur dalam mode senyap.
  • Flashdisk atau media penyimpanan eksternal dilarang dibawa ke meja praktikum tanpa seizin Dosen atau Asisten.
  • Dilarang membawa, mengambil, serta memindahkan perangkat praktikum tanpa instruksi dari pengawas.

Ketentuan Sanksi Pelanggaran

Merusak Fasilitas

Praktikan merusak peralatan praktikum (Personal Computer) secara sengaja, maka praktikan bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan tersebut.

Melanggar Aturan

Praktikan tidak mematuhi dan mentaati aturan praktikum maka tidak
diperkenankan mengikuti praktikum.

Sanksi lain

Pelanggaran point lainnya dikenakan sanksi teguran, dikeluarkan/dicoret namanya dalam kegiatan praktikum (mengulang mata kuliah sesuai dengan semester berjalan) sampai sanksi akademik.